Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Kena Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 10/G3 tanggal 28 Pebruari 2012 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat