Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Biaya Pemungutan PBB-P2; 4. Penghargaan atas Pencapaian Kinerja Tertentu dalam realisasi Penerimaan PBB-P2; 5. Kelembagaan Pemungutan PBB-P2; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan (Pemungutan PBB-P2 dan pelunasan PBB-P2 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, perhitungan biaya pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB- P2 diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Bupati ini); 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat