Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang LHKPN di Lingkup Pemkab Madiun; 3. pejabat Penyelenggara Negara; 4. Penyampaian LHKPN; 5. pengumuman LHKPN; 6. unit Pengelola LHKPN; 7. pengawasan; 8. Sanksi; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat