Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh semua komponen Daerah baik Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, dapat berjalan secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang SKD ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas penyelenggaraan SKD, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan SKD, Tanggung Jawab dan Ruang Lingkup SKD, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Pembekalan Kesehatan, Makanan dan Minuman, Manajemen, Informasi dan Relugasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat