Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2018

TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; dan e. keamanan dan keselamatan; Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas; Penyelenggaraan parkir di Daerah terdiri dari: a. fasilitas parkir umum di tepi jalan umum; dan b. fasilitas tempat parkir di luar milik jalan; Penyelenggara tempat parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir; Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan oleh orang atau badan dikenakan pajak parkir. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi tempat khusus parkir. Penyelengaraan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2018 tentang TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan