Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; dan e. keamanan dan keselamatan; Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas; Penyelenggaraan parkir di Daerah terdiri dari: a. fasilitas parkir umum di tepi jalan umum; dan b. fasilitas tempat parkir di luar milik jalan; Penyelenggara tempat parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir; Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan oleh orang atau badan dikenakan pajak parkir. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi tempat khusus parkir. Penyelengaraan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat