Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi penerima bantuan hukum yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; b. mewujudkan hak konstitusional setiap penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. mewujudkan perlindungan rasa aman bagi penerima bantuan hukum yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; dan d. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi pemberian bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi ketentuan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum. Anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD, sesuai dengan kemampuan daerah; Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat