Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018

BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi penerima bantuan hukum yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; b. mewujudkan hak konstitusional setiap penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. mewujudkan perlindungan rasa aman bagi penerima bantuan hukum yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; dan d. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi pemberian bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi ketentuan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum. Anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD, sesuai dengan kemampuan daerah; Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 10
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan