RETRIBUSI-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH- JASA UMUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2018 No.15, LL KAB MINAHASA SELATAN: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK: |
- Retribusi merupakan salah satu sumber PAD, sehingga perlu didukung kepastian hukum, tertib administrasi, dan kejelasan tata cara pemungutannya.
- - UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 44 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda No. 5 Tahun 2012;
- Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perbup No. 53 Tahun 2017.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi; Alokasi Pemanfaatan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Permohonan keringanan retribusi dan Pelimpahan Kewenangan kepada Direktur RSUD; Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Keputusan Direktur RSUD Amurang tentang pelaksanaan retribusi.
- 10 halaman batang tubuh (15 pasal)
|