Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 25 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk menyelenggarakan pelayanan publik angkutan pelayaran rakyat dengan menggunakan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Kabupaten Minahasa Selatan, dibentuk/ditunjuk Unit Penyelenggara Angkutan Pelayaran Rakyat di bawah Dinas Perhubungan sebagai Pembina dan Pengawas. Diatur juga mengenai hal-hal pokok mengenai Kedudukan dan Pusat Kegiatan, Trayek dan Lokasi, Penggolongan Jenis Jasa dan Tarif, Pengawakan Kapal, dan Asuransi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2018
Tanggal Berlaku
12 Juli 2018
Sumber
BD 2018 No.25, LL KAB MINAHASA SELATAN: 12 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan