Untuk menyelenggarakan pelayanan publik angkutan pelayaran rakyat dengan menggunakan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Kabupaten Minahasa Selatan, dibentuk/ditunjuk Unit Penyelenggara Angkutan Pelayaran Rakyat di bawah Dinas Perhubungan sebagai Pembina dan Pengawas. Diatur juga mengenai hal-hal pokok mengenai Kedudukan dan Pusat Kegiatan, Trayek dan Lokasi, Penggolongan Jenis Jasa dan Tarif, Pengawakan Kapal, dan Asuransi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat