Materi Pokok dalam Peraturan ini adlah : Ketentuan Umum ,Objek Sumberdaya Perikanan ,Tim Pengawasan dan Pembinaan Sumberdaya Perikanan,Leleang Objek Sumberdaya Perikanan ,Perlindungan Hak dan larangan bagai Pengelola dan masyarakat ,Pengawaasan dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan ,Pembagian Hasil Lelang Objek Sumber Daya Perikanan , Penyidikan ,Ketentuan Peraalihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat