Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 33 Tahun 2017

Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adlah : Ketentuan Umum ,Objek Sumberdaya Perikanan ,Tim Pengawasan dan Pembinaan Sumberdaya Perikanan,Leleang Objek Sumberdaya Perikanan ,Perlindungan Hak dan larangan bagai Pengelola dan masyarakat ,Pengawaasan dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan ,Pembagian Hasil Lelang Objek Sumber Daya Perikanan , Penyidikan ,Ketentuan Peraalihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
24 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan