Kesehatan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/410
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Katingan 2017-2023
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan
yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk
menyususn Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
(RAD-PG) 2017- 2023 di tingkat Kabupaten Katingan;
b. Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana
pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2017 - 2023
maka disusun RAD-PG Kabupaten Katingan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
Kabupaten Katingan tahun 2017 - 2023 dengan
Peraturan Bupati Katingan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI;
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV
JANGKA WAKTU;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- 4 halaman
|