Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1953

Penambahan Uang Kepada Surojo Ranudiredjo Untuk Biaya Mengikuti Field Trips Yang Dihubungkan Dengan Konperensi ECAFE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1953 tentang Penambahan Uang Kepada Surojo Ranudiredjo Untuk Biaya Mengikuti Field Trips Yang Dihubungkan Dengan Konperensi ECAFE
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
84
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan