Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1953

Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
79
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1952
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan