Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2017

Pembagian Dan Pentapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB III PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; BAB V PROGRAM KEGIATAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA; BAB VII PETUGAS PENDAMPING ALOKASIDANA DESA; BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BAB IX PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DAN BPD; BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembagian Dan Pentapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/346
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan