Materi Pokok Dalam Peraturan ini antara lain:Ketetntuan Umum,Asas maksud dan tujuan ,Jenis Format dan kedalaman data,Mekanisme Pengelolaan Data ,Pemanfaatan Data,Kelembangaan,Tugas,Kewajiban hak dan kewenangan satu data,Pembiayan,Evaluasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat