Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2017

Sistem Pengelolaan Data dan Pembentukan Forum Satu Data

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Dalam Peraturan ini antara lain:Ketetntuan Umum,Asas maksud dan tujuan ,Jenis Format dan kedalaman data,Mekanisme Pengelolaan Data ,Pemanfaatan Data,Kelembangaan,Tugas,Kewajiban hak dan kewenangan satu data,Pembiayan,Evaluasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Data dan Pembentukan Forum Satu Data
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan