Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah omor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi : ketentuan umum, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, mekanisme peneguran, pembinaan serta pengawasan dan pengaduan, sanksi, pembiayaan, bentuk serta ukuran dan persyaratan tanda-tanda dilarang merokok, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat