Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang ketentuan umum, site auditmenara telekomunikasi, tingkat penggunaan jasa dan besaran tarif, tata cara penetapan serta pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara permohonan keberatan dan penundaan retribusi, tata cara pemberian pengurangan serta keringanan dan pembebasan retribusi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, pendelegasian wewenang, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat