Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang ketentuan umum, site auditmenara telekomunikasi, tingkat penggunaan jasa dan besaran tarif, tata cara penetapan serta pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara permohonan keberatan dan penundaan retribusi, tata cara pemberian pengurangan serta keringanan dan pembebasan retribusi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, pendelegasian wewenang, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan