Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Insentif/Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Pengurus Barang Pengguna, Pembantu
Pengurus Barang Pengguna serta Pengurus Barang
Pembantu mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab yang sangat besar dalam pengelolaan barang
milik daerah, perlu untuk diberikan insentif/
tunjangan sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawab yang diembannya.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
menyebutkan; “Pemberian insentif dan/atau
tunjangan kepada Pejabat atau pegawai yang
melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri”.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun
2016; Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Standar Insentif/Tunjangan Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemkab HSU, yang mengacu kepada saldo akhir audit tahun sebelumnya atau
saldo awal tahun berkenaan yang tercantum pada neraca SKPD, dan besarannya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 5 halaman
|