Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah: beberapa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggun No. 13 Tahun 2015 mengalami perubahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
LD No. 15/2017, TLD No. 83
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan