Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1952

Pembatalan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Menonaktifkan Badan Pekerja Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1952 tentang Pembatalan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Menonaktifkan Badan Pekerja Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
249
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1952
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan