BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PERENCANAAN; BAB IV SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN AGRO-MINA-WISATA; BAB V PELAPORAN DAN EVALUSI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII PELAKSANAAN KEGIATAN; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat