Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance)
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
30 Tahun
2002; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2014; Peraturan
Pemerintah
Nomor 53
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016; Peraturan Kepala
Badan
Kepegawaian Negara
Nomor 21
Tahun 2010; Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan
Bupati
Hulu Sungai Utara
Nomor 60 Tahun
2015.
- Peraturan ini mengatur tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab HSU, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Koordinator Pelaksana Pendaftaran dan Pengisian LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
- Peraturan ini mencabut Peraturan
Bupati Hulu
Sungai
Utara
Nomor 10
Tahun 2016
tentang
Kewajiban
Penyampaian Laporan
Harta
Kekayaan
Bagi
Penyelenggara
Negara di
lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Hulu
Sungai Utara.
- 7 halaman
|