Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Pengangguran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat