Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Permodalan BUM Desa dan BUM Desa Bersama; Mekanisme Penyertaan Modal Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat