- BAB I (Pasal 1) tentang Ketentuan Umum yang berisi mengenai pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah. -BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 4) tentang Maksud,Tujuan dan Bentuk. Maksud Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan jaminan beasiswa. Tujuan pemberian jaminan beasiswa adalah : a. memberikan bantuan pendanaan pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu; b. memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi; c. memberikan motivasi kepada peserta didik agar berprestasi; dan d. meningkatkan kualitas dan mutu sumber daya manusia. Beasiswa diberikan dalam bentuk uang. -BAB III (Pasal 5) mengatur tentang Penerima Beasiswa yaitu siswa berprestasi dan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. -BAB IV (Pasal 6 sampai dengan Pasal 10) tentang Permohonan dan Pesyaratan Beasiswa Permohonan beasiswa diajukan oleh satuan pendidikan secara tertulis kepada Bupati. Persyaratan penerimaan beasiswa terdiri atas keterangan formal dari pihak sekolah calon penerima beasiswa dan keterangan kependudukan dari pemerintah daerah. -BAB V (Pasal 11 dan 12 ) tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa. -BAB VI (Pasal 13 dan 14) tentang Pendanaan yang berasal dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. BAB VII (Pasal 15) tentang Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. BAB VIII (Pasal 16) tentang Peran Serta Masyarakat BAB IX (Pasal 17 dan 18) tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat