Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang mengubah diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A; ketentuan Pasal 14 diubah; diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A; dan ketentuan Pasal 45 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat