pertanggungjawaban-atas-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-tahun-anggaran-2017
2018
Undang-undang (UU) NO. 8, LN.2018/NO.146, TLN NO.6244, LL SETKAB : 13 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, dan UU No. 1 Tahun 2004.
- UU ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
- -
- -
|