PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN METROLOGI LEGAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2018/No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017 tentang Pedoman Pemebentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2008; UU No 3 Th 2014; UU No 5 Th 2014; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 17 Th 2013; PP No 18 th 2016; Perda No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda No 1 Th 2017; Perda No 8 th 2016; Perwal No 72 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 8 halaman
|