ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2018/No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan Dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 7 Th 2004; UU No 38 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 42 Th 2008; PP No 38 Th 2011; PP No 69 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 th 2016; Perwal No 60 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Sususnan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 7 halaman
|