Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2017/39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemotongan Dan Penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan, dipandang perlu
untuk menerbitkan aturan mengenai tata cara penyetoran iuran dari rekening kas Daerah kepada pihak ketiga selaku penyelenggara jaminan kesehatan melalui penyetoran iuran wajib Pegawai Negeri Sipil daerah;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, jaminan kesehatan pegawai pemerintah serta tabungan
perumahan pegawai negeri sipil kepada pihak ketiga, perlu mengatur ketentuan mengenai dan perhitungan Pihak ketiga dengan Peraturan Walikota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiama dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN; BAB IV PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA; BAB V PENATAUSAHAAN PADA PIHAK KETIGA; BAB VI REKONSILIASI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- 6 Halaman
|