1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 3. Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 4. Jabatan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 5. Tata Kerja; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat