Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 50 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Pelabuhan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Besaran tarif sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten barito Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Pelabuhan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan