Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 49 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana diatur dalam lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Daerah Kabupate Barito Utara Nomor 4) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan