Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana diatur dalam lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Daerah Kabupate Barito Utara Nomor 4) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat