Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan Ketentuan pada BAB II Pembentukan Pasal 2 nomor urut 5 diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Pemakaman, Pada Pasal 2 setelah nomor urut 15 ditambah nomor urut 16, yang berbunyi Dinas Tata Kelola, Ketentuan pada Bagian Keempat Dinas Pekerjapan Umum Pasal 16 sampai dengan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat