Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, yang meliputi : ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pendampingan, pelayanan informasi, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penetapan lokasi, pola-pola penanganan, pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali, pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal, larangan, sanksi administratif, penyidikan, sanksi pidana, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat