Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang emberian santunan kematian bagi penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, santunan kematian, syarat penerima santunan kematian, besaran santunan kematian, prosedur dan tata cara pengajuan santunan kematian, penyerahan santunan kematian, pengecualian, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat