RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA - TATA CARA PEMBAGIAN - PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2018/145, LL SETDA KAB. SBB : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- UU No. 40 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 107 Tahun 2017; PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah mengalami perubahan kedua denga PMK No. 225/PMK.07/2017; PMK No. 119/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 01 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa dan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
- 12 Hal
|