PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PENCABUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah rekomendasi Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017.
- Pergub ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
- Dengan Peraturan Gubernur ini maka:
a. Pergub No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD dan
Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi;
b. Pergub No. 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pelayanan Informasi
Kehutanan, Balai Pengawasan dan Pengembangan Mutu Benih (BP2MB), Balai Pengujian dan Pengembangan Teknologi Perlindungan Perkebunan (BPPTPP), dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan pada Dinas Daerah Provinsi Jambi;
c. Pergub No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan
Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi;
d. Pergub No. 52 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dan Kantor UPTD Pendapatan Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh;
e. Pergub No. 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi;
f. Pergub No. 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Sentral Kerinci pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|