Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, subjek dan objek retribusi, penetapan tarif retribusi, nomor pokok wajib retribusi daerah, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pembayaran dan penyetiran retribusi, tata cara penagihan retribusi terutang, tata cara pengurangankeringanan dan pembebadsan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaporan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat