Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, subjek dan objek retribusi, penetapan tarif retribusi, nomor pokok wajib retribusi daerah, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pembayaran dan penyetiran retribusi, tata cara penagihan retribusi terutang, tata cara pengurangankeringanan dan pembebadsan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaporan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2017/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan