Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan e-government, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyediaan dan pengembangan aplikasi, pengaturan data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, keamanan informasi, pembiayaan, kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, pemeliharaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat