Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2017

Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan e-government, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyediaan dan pengembangan aplikasi, pengaturan data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, keamanan informasi, pembiayaan, kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, pemeliharaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
BD.2017/No.52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan