Peraturan Bupati ini menetapkan tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, pengisian perangkat desa, pembentukan tim seleksi, persyaratan bakal calon perangkat desa, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, penetapan calon yang berhak mengikuti seleksi, seleksi calon perangkat desa, materi ujian seleksi, waktu dan tempat dan tata tertib ujian seleksi, pengangkatan perangkat desa, rekomendasi camat, pelantikan perangkat desa, biaya pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara atau pemberhentian, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat