Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2017

Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, pengisian perangkat desa, pembentukan tim seleksi, persyaratan bakal calon perangkat desa, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, penetapan calon yang berhak mengikuti seleksi, seleksi calon perangkat desa, materi ujian seleksi, waktu dan tempat dan tata tertib ujian seleksi, pengangkatan perangkat desa, rekomendasi camat, pelantikan perangkat desa, biaya pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara atau pemberhentian, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2017/No.18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 959 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan