Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa, yang meliputi : ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM desa, pembentukan tim penyusun RPJM desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, penetapan RPJM desa, evaluasi peraturan desa tentang RPJM desa, perubahan peraturan desa tentang RPJM desa, penyusunan RKP desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim RKP desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, penyusunan rancangan dokumen RKP desa, penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa, perubahan RKP desa, pengajuan daftar usulan RKP desa, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat