Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa, yang meliputi : ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM desa, pembentukan tim penyusun RPJM desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, penetapan RPJM desa, evaluasi peraturan desa tentang RPJM desa, perubahan peraturan desa tentang RPJM desa, penyusunan RKP desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim RKP desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, penyusunan rancangan dokumen RKP desa, penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa, perubahan RKP desa, pengajuan daftar usulan RKP desa, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan