Peraturan ini memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rastra di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelola/Pelaksana Rastra dan Tim Koordinasi; Ketentuan RTS-PM; Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat