Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2017

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Yang Ganda atau Tidak Ditemukan Objek/Wajib Pajaknya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Ganda atau Tidak Ditemukan Objek/Wajib Pajaknya, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Piutang PBB-P2; Penghapusan Piutang PBB-P2; Fasilitasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Yang Ganda atau Tidak Ditemukan Objek/Wajib Pajaknya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
19 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan