Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Ganda atau Tidak Ditemukan Objek/Wajib Pajaknya, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Piutang PBB-P2; Penghapusan Piutang PBB-P2; Fasilitasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat