Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017

Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka meningkatkan profesionalitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan secara adil dan merata kepada masyarakat, perlu memberikan Tunjangan Lauk Pauk bagi seluruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tunjangan dimaksud sebesar Rp.15.000,- per orang per hari kerja, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan