Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Ketetntuan Umum ,Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan,Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai,Kreteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai,Pembebanan Anggaran,Pembayaran,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat