Besamya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: a. Luas 1 m2 sampai dengan 100 m2 tarifnya sebesar : 90 % b. Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar : 80 % c. Luas 501 m2sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar : 70 % d. Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar : 60 % e. Luas > 10.000 m2 tarifnya sebesar : 50 %
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat