Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2014

Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan dalam peraturan Daerah kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besamya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: a. Luas 1 m2 sampai dengan 100 m2 tarifnya sebesar : 90 % b. Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar : 80 % c. Luas 501 m2sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar : 70 % d. Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar : 60 % e. Luas > 10.000 m2 tarifnya sebesar : 50 %

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan dalam peraturan Daerah kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2014
Tanggal Berlaku
25 Juni 2014
Sumber
LD.2014/15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan