tambahan penghasilan - beban kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat-pejabat yang telah mengelola keuangan daerah antara lain adalah Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, trensparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibutuhkan beban kerja yang lebih besar pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang memuat ketentuan umum; pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; tata cara pembayaran; pengecualian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; pengawasan; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- 8 Halaman
|