Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018

KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2. Tertib Jalan dan Angkutan Umum 3. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum 4. Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan 5. Tertib PKL 6. Tertib Sosial 7. Tertib Minuman Keras dan Pemakaian Lem 8. Penertiban Kegiatan di Bulan Ramadhan 9. Penertiban Tempat Hiburan 10. Penertiban Rumas Kos/Sewaan 11. Penertiban Perdagangan Hewan Non Ternak 12. Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan/Pelaksanaan Perda dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas 13. Penertiban dan Pengawasan 14. Ketentuan Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Pembinaan dan Pengendalian 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 1
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan