pengelolaan keuangan negara/daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2018/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Guna menindaklanjuti LHP BPK RI perlu menetapkan kebijakan daerah atas batas maksimal saldo tunai persediaan yang dikuasai Bendahara Pengeluaran pada setiap Perangkat Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2012; Perbup HSU No. 4 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dengan perubahan pada point b. Bendahara Pengeluaran SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
- 4 Halaman
|