Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah atas penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk tahun anggaran 2017 perlu dilakukan penyesuaian dan perhitungan kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2017; Perbup HSU No. 44 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan beberapa perubahan yaitu bunyi dari Pasal 1a ayat (5) dan Pasal 1b ayat (3) dalam BAB IA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
- 5 Halaman
|